Senin, 27 Juni 2011

Tugas Basis Data 7


SIN - Single Identity Number
Indonesia Negara Kepulauan

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dan terluas di dunia. Indonesia terdiri lebih dari 17,000 pulau, meskipun hanya 6,000 dari pulau2 tersebut yang berpenghuni. Masing-masing pulau 'dihubungkan' oleh laut.

Kalau kita merujuk ke kata2 'dihubungkan' itu artinya kita perlu sarana, seperti kapal laut, pesawat terbang, kapal selam, atau apa saja yang bisa membawa kita dari satu pulau ke pulau yang lain dengan aman. Artinya kita, kalau bukan Deni manusia ikan, sebenarnya tidak bisa menyeberang tanpa menggunakan sarana yang memadai.

Wajah Sistem IT di Indonesia
Ternyata konsep seperti ini juga diterapkan di sistem IT yang kita punya saat ini :
  • Kepulauan KTP - bisa dipecah2 ke dalam pulau2 kecil, seperti pulau KTP DKI, pulau KTP Bekasi, dan seterusnya. Sampai saat ini cukup banyak orang yang bisa memiliki lebih dari satu KTP, menandakan tidak adanya sarana yang menghubungkan satu pulau dengan yang lainnya....
  • Kepulauan SIM - sama juga dengan KTP, orang bisa memiliki SIM lebih dari satu
  • Kepulauan2 lain : Passport, Kartu Kesehatan, Kartu Asuransi, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lain2
Gambar SIN di KTP
Gambar SIN
Hidup di negara kepulauan relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara yang terletak di satu benua. Karena ongkos transportasi cukup tinggi. Anda bisa buktikan sendiri, harga barang elektronik atau sepeda motor di suatu pulau terpencil akan lebih tinggi daripada harga di pulau jawa. Itu karena adanya tambahan ongkos pengiriman antar pulau.
Demikian pula dengan kondisi data yang terpecah2 ke dalam ribuan pulau tadi. Komunikasi menjadi tidak efisien, dan akan sulit sekali memastikan keutuhan dari suatu data.
Misalnya saja, memastikan bahwa seorang warga negara Indonesia sudah memiliki KTP yang benar saja sudah hampir mustahil... (Anda bisa perhatikan, betapa mudahnya di Indonesia untuk mendapatkan KTP lebih dari satu) Padahal untuk menuju negara Indonesia yang bersih dan efisien, kita harus mulai dari hal-hal yang prinsipil dulu, contohnya : pastikan dulu bahwa satu warga negara Indonesia hanya bisa memiliki satu dan hanya satu identitas saja (atau disebut juga sebagai SIN atau Single Identity Number).


Single Identity Number
SIN ini bukan monopoli manusia, di dalam dunia networking, SIN sudah diterapkan sejak dahulu kala. Kita menyebutnya sebagai IP Address (alamat protokol internet). IP address ini sifatnya unique, dan untuk memastikannya, ada suatu badan di Internet yang bertanggung jawab mengatur alokasi IP address setiap perangkat yang ingin terhubung ke Internet. Jika ada orang yang menggunakan IP address yang tidak legal, maka orang ini akan menyebabkan kekacauan di Internet dan hukumannya adalah dia akan diputuskan dari sambungan Internet, sampai dia mendapatkan Ip address yang benar & legal.
SIN, seperti halnya IP address, hanyalah sekedar nomor identitas. Tidak lebih dari itu. Tetapi kegunaannya banyak sekali. Misalnya :
  • menyederhanakan sistem basis data kependudukan yang kita punya (dengan konsolidasi dan virtualisasi storage, server, dan databse)
  • memastikan integritas dan akurasi dari data kependudukan (identitas penduduk bisa melalui sidik jari, retina mata, pembuluh darah di telapak tangan, dan lain2)
  • menjadi nomor referensi untuk segala macam keperluan (bisnis, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, pajak, dan lain2)
  • integrasi semua database (termasuk pekerjaan, pendidikan, keahlian dll) sehingga kita tahu apa kelebihan dan kekurangan sumber daya manusia yang kita punya, dan kita bisa membuat sistem pendidikan yang lebih baik dan pas untuk mendorong naiknya ekonomi Indonesia di mata dunia
  • dan lain2
Kendala-kendala

sebenarnya sebagian besar dari kita sudah tahu apa keuntungan2 dari SIN ini. Tetapi memang menerapkan SIN tidak semudah membalik telapak tangan. Ada kendala2 teknis maupun non-teknis. Tetapi kalau diperhatikan, masalah ego adalah yang paling utama. Kemudian disusul masalah pola kerja dan kebingungan mau mulai dari mana (karena semuanya sudah seperti benang kusut). Selebihnya hanyalah masalah teknis saja.
Nah jika masalah2 non-teknis sudah selesai (perlu dorongan dari pemerintah pusat untuk ini), maka sisanya akan jauh lebih simple.
Penyelesaian Teknis
Penyelesaian teknis sebenarnya merupakan implementasi detail untuk menyukseskan terselenggarakannya aturan pokok SIN yang sudah diputuskan oleh pimpinan pusat.
Tidak tergantung metoda penerapan SIN yang dipilih nantinya seperti apa, secara prinsip solusi teknis berikut ini yang kira2 harus diterapkan :

  1. Konsep Jaringan Intelligent : Bangun jaringan informasi yang intelligent. Jaringan ini harus bisa memberikan layanan2 canggih keamanan, mobilitas, penyimpanan, komputasi, identitas, virtualisasi, dan lain2. Semua badan pemerintah harus terhubung melalui jaringan yang intelligent ini (istilah kerennya adalah e-Government)
  2. Backbone yang Selalu Hidup : Manfaatkan sebanyak mungkin penyedia layanan MPLS, Frame Relay, VSAT, dan sebagainya, untuk meningkatkan availability dari backbone. Jangan sampai bencana alam di suatu tempat mematikan sistem IT yang kita punya. Untuk ini, sistem e-Government yang akan dibangun sebaiknya sudah mengadopsi MPLS, dan nantinya peering ke semua provider tersebut sebagai MPLS peer (menggunakan Inter-AS VPN)
  3. Akses Jaringan Merata : Sediakan jaringan distribusi dan akses yang merata di setiap kota. Nah kalau ini, pemerintah bisa minta supaya semua operator dan penyedia layanan di Indonesia untuk menyediakan layanan Intranet dan Extranet VPN untuk keperluan SIN/e-Government
  4. Sistem Keamanan yang Canggih : Dengan adanya sistem yang terintegrasi, keamanan menjadi hal yang sangat kritis. Gunakan pendekatan Self Defending Network untuk membangun sistem keamanan yang kebal terhadap segala macam serangan
  5. Sistem Monitoring dan Provisioning yang Terpusat : Kita perlu memiliki sistem monitoring dan provisioning terpusat yang ditangani oleh satu departemen saja. Departemen ini nantinya bersifat seperti Service Provider di dalam pemerintahan, yang tugasnya melayani setiap permintaan yang berkaitan dengan SIN ini
  6. Data Center yang Selalu Hidup : Di titik ini kita bisa mulai melakukan virtualisasi data center. Secara fisik, kita harus membangun beberapa data center yang tersebar di beberapa pulau utama di Indonesia. Semua data center kemudian dihubungkan secara virtual untuk membentuk sebuah data center virtual yang sangat tinggi availabilitynya.
  7. Konsep Virtualisasi di semua hal : Jaringan data yang sangat intelligent ini akan membuat semua layanan di atasnya secara virtual. Sehingga pengembangan, pemeliharaan, dan perubahan dapat dilakukan dengan cepat sekali, dan tanpa adanya perubahan perangkat keras atau jaringan yang berarti. Pada banyak kasus, perubahan2 yang terjadi hanya semata2 pada konfigurasi perangkat lunaknya saja
Kesimpulan
Jadi sebenarnya target pemerintah untuk selesai menerapkan SIN pada akhir tahun 2008 masih dapat dicapai. Syaratnya cukup menyelesaikan semua masalah non-teknisnya dahulu. Penyelesaian masalah teknis adalah hal mudah...


Penerapan Single Identity Number (SIN) Data Pemilih Mulai Dibenahi; Jelang Pemilu 2014.

Pemilu 2014 masih tiga tahun lagi, namun pemerintah sudah mulai berbenah diri guna menyempurnakan data pemilih melalui sistem kependudukan Single Identity Number (SIN) atau nomor identitas tunggal. SIN adalah nomor tunggal yang digunakan pada KTP, SIM, NPWP, visa, BPKB, atau paspor. SIN diterapkan guna menghindari duplikasi identitas sehingga dapat menekan tingkat kecurangan serta sedikitnya melemahkan kecurangan dengan penggunaan identitas yang ada.
Pemerintah berpendapat bahwa SIN dapat dijadikan sebuah solusi bagi polemik Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah pada Pemilu 2009 lalu. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan, saat ini upaya penerapan SIN masih dalam proses perkembangan, dan memasuki tahap penawaran tender. Ia berharap, tender dapat berjalan lancar. “Sekarang, tender belum ada kendala,” terang Gamawan sebelum rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juni 2011. Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri membuka kesempatan tender seluasnya kepada pihak manapun yang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan proyek SIN tersebut. “Kami tidak melihat siapa yang ada di belakang proyek SIN, tapi lebih melihat pada aspek terpenuhi atau tidaknya syarat dan aturan yang ada,” kata Gamawan.
Salah satu manfaat penerapan SIN dalam data kependudukan nasional adalah kepastian jumlah pemilih dalam pemilu. “Salah satunya untuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014,” terang Gamawan. Lebih lanjut, SIN juga dianggap memiliki banyak manfaat lain. Misalnya aplikasi SIN dapat diterapkan untuk mempermudah data keimigrasian, pendeteksian oleh aparat penegak hukum dan lain-lain. tutur Gamawan, (sumber VIVAnews).

PENJELASAN TENTANG SIN
( SINGLE IDENTIFICATION NUMBER )

Saat ini di Indonesia paling sedikit ada 32 instansi yang mengeluarkan nomor identitas dan merekam data kependudukan. Masing-masing nomor berbeda, tergantung kepentingan instansi yang mengeluarkan. Sistem informasi yang dibangun oleh masing-masing instansi tidak terkait satu sama lainnya. Replikasi dan redundans data dan informasi kependudukan tidak Terhindarkan, sehingga terjadi inefisiensi penggunaan sumberdaya.
Berbagai usaha telah dilakukan, antara lain memperkenalkan konsep Single Identity Number (SIN). SIN merupakan suatu nomor unik yang seyogianya diintegrasikan dalam satu kartu identitas seorang warga. SIN dan kartu identitas akan membentuk database kependudukan nasional yang dapat menjadi referensi satu-satunya untuk berbagai aplikasi pelayanan publik. Pengalaman berbagai negara lain dalam menerapkan SIN dan membangun database kependudukan nasional-nya, dijadikan sebagai referensi. Disimpulkan bahwa faktor-faktor teknis, ekonomis, dan organisatoris adalah beberapa diantaranya yang merupakan faktor penentu keberhasilan terbentuknya database kependudukan nasional. SIN yang digabung dengan identitas kependudukan merupakan pendekatan terbaik sebagai “kode pemersatu” yang dapat dijadikan referensi bagi berbagai sistem informasi yang dimiliki berbagai instansi pemerintah tanpa merubah bentuk dasar database instansi tersebut.

1.      MENGAPA INDONESIA MEMBUTUHKAN SIN ??
Krisis multi dimensi membawa dampak yang sangat besar terhadap bangsa Indonesia. Kecendrungan kemampuan bangsa ini untuk bersaing semakin tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asean. Dalam Competiveness Year Book tahun 2005, dilaporkan bahwa daya saing Indonesia berada diperingkat 59 dari 60 negara yang disurvei. Thailand dan Malaysia menduduki peringkat ke-28 dan 29. Salah satu parameter pengukuran daya saing yang digunakan adalah efisiensi tata pamong (governance) pemerintahan. Salah satu usaha untuk meningkatkan good governance ini adalah menyempurnakan sistem database administrasi kependudukan nasional.
1.1.            Administrasi Kependudukan
Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pendaftaran penduduk merupakan pencatatan biodata penduduk, pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen penduduk yang berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan. Saat ini, data penduduk yang dimiliki oleh suatu instansi diwujudkan dalam bentuk dokumen identitas. Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, Kartu Keluarga, paspor, SIM, BPKB, NPWP, NOP (Nomor Obyek Pajak), akta kelahiran, dokumen yang dikeluarkan oleh PLN, Telkom, PDAM, sertifikat tanah dan lain-lain. Data kependudukan yang dimiliki masing-masing instansi hampir sama. Namun karena minimnya koordinasi antar instansi pemerintah, pendataan penduduk dilakukan berkalikali dengan dengan metode yang berbeda-beda. Belum ada Sistem Informasi yang bisa terpadu. Hal ini mengakibatkan penggunaan sumberdaya yang tidak efisien. Sementara itu, penduduk sendiri menjadi kewalahan karena harus mengurus kartu identitas yang dikeluarkan oleh beragam instansi.
1.2.            Konsep Single Identity Number (SIN)
Konsep SIN diwujudkan dengan suatu nomor unik yang terpadu dalam satu kartu identitas yang diberikan kepada seorang warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. SIN dianggap sebagai pendekatan terbaik karena SIN bersifat sebagai “kode pemersatu” yang menyatukan berbagai sistem informasi kependudukan yang dimiliki instansi-instansi tanpa merombak bentuk dasar dari sistem database instansi tersebut. Masalah yang muncul disini adalah, kebijakan yang ada belum secara tegas mengatakan bahwa adanya SIN yang menjadi satu-satunya pointer (referensi) untuk mendapatkan data Kependudukan. Yang paling dekat dengan konsep SIN ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini melekat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa menjamin tidak terjadinya NIK ganda atau KTP ganda. Di sisi lain, hampir semua transaksi layanan publik, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), passport, sertifikat tanah, dll., harus menyertakan KTP. Kalau dari hulunya sudah tidak ada mekanisme yang bisa menjamin identitas tunggal, maka seluruh identitas turunannya juga sulit untuk bisa dilakukan verifikasi, authentikasi, dan validasi. Akibat selanjutnya, hal ini dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara, karena seseorang bisa memperoleh identitas ganda. Penerapan konsep SIN dinegara seperti Indonesia yang penduduknya lebih dari 200 juta orang dengan letak geografisnya yang tersebar di ribuan pulau-pulau, bukanlah hal yang mudah. Pengalaman beberapa negara yang telah menerapkan identitas tunggal dan mempunyai database nasional kependudukan, menjadi “guru” yang baik untuk dipelajari.
2.      SINGLE IDENTITY NUMBER DI BEBERAPA NEGARA
Berikut ini akan disajikan bentuk KTP yang berlaku di Indonesia dan beberapa negara, seperti Malaysia, Jerman, Thailand, Amerika, Italia, dan Inggris yang telah berpengalaman dalam menerapkan SIN. Banyak hal yang bisa dipelajari dari pengalaman beberapa negara tersebut.
2.1 Indonesia
Pemerintah Indonesia saat ini sedang memulai SIN melalui program SIAK, out put dari sistem ini salah satunya adalah Kartu Identitas yang bernama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang isinya mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini terdiri 16 digit didasarkan pada variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk. Serta biodata seseorang yang mencakup nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, status kawin/tidak kawin, pekerjaan, alamat, dan foto pemilik). Untuk mendapatkan KTP seseorang harus telah berusia lebih atau sama dengan 17 tahun atau sudah/pernah menikah . Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa seseorang dianggap telah dewasa pada usia tersebut. Untuk penduduk yang berusia dibawah 17 tahun, identitasnya sebagai warga negara diwakili oleh akte kelahiran dan dicatatkan pada daftar Kartu Keluarga sebagai anggota keluarga dan diberikan NIK, NIK ini akan sama dengan NIK yang tercantum pada KTP jika telah berusia 17 tahun.
Keberadaan SIN d indonesia, diharapkan mampu membantu pemerintah dalam hal pengelolaan data kependudukan, kepegawaian, perpajakan, imigrasi, perbankan dan upaya penegakan hukum serta mempermudah kerjasama antar lembaga dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2.2. Malaysia
Negara ini mengeluarkan kartu identitas yang bernama MyKad. MyKad merupakan government multi-purpose card. My Kad berupa smart card yang memiliki chip berkapasitas 64K yang menyimpan berbagai data seperti identitas warga (termasuk data biometrik berupa sidik jari dan iris pattern), surat izin mengemudi, MEPS cash (equally cash card function), kartu ATM, transportation cards (Touch 'n Go), catatan medis, e-commerce authentication/key , dan lain-lain. MyKad (warna biru) diberikan ketika seorang berusia 12 tahun. Sedangkan untuk penduduk berusia dibawah 12 tahun, diberikan MyKid (warna pink) yang fungsinya sama dengan akte kelahiran. Nomor identitas pada MyKid akan dipergunakan sebagai nomor identitas MyKad jika yang bersangkutan telah mencapai usia 12 tahun. Format nomor MyKad terdiri dari 12 digit yaitu YYMMDD-SS-###G. Enam angka pertama (YYMMDD) menyatakan tanggal kelahiran. Lalu, SS menyatakan tempat kelahiran pemegang kartu i.e. the states (01-13), the federal territories (14-17) or the country of origin. Kelompok terakhir (###) merupakan nomor seri pada nidentified pattern yang berhubungan dengan kelompok etnis, golongan darah dan agama. Digit terakhir (G) menunjukkan jenis kelamin dimana odd number untuk pria, dan even number untuk wanita (Gambar 1).
Proyek MyKad ini ditangani oleh lima instansi pemerintahan Malaysia, yaitu Jabatan Pendaftaran Negara JPN), Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ), Polis Diraja Malaysia(PDRM), Kementrian Kesehatan, Jabatan Keimigrasian.
2.3. Jerman
Negara ini mengeluarkan kartu identitas bernama Personalausweis. Setiap warga negara di Jerman hanya mempunyai satu ID-Card dimulai dari usia 16 tahun, yaitu usia dimana seseorang diwajibkan untuk mendaftarkan diri. Masa berlaku ID-card ini adalah lima tahun untuk kepemilikan pertama, kemudian diperpanjang untuk lima tahun kedua hingga warganegara berumur 26 tahun. Selanjutnya, ID-card berlaku untuk masa 10 tahun (Gambar 2). Penduduk berusia 60 tahun ke atas mendapat ID-card seumur hidup. Apabila terjadi perpindahan penduduk, maka kantor pendaftaran penduduk di wilayah penerima penduduk tersebut akan menginformasikan kepindahan penduduk tersebut ketempat tinggal yang lama. Tetapi datanya masih disimpan selama lima tahun untuk mengetahui riwayat tempat tinggal penduduk yang bersangkutan. Nomor ID-card mempunyai 10 (sepuluh) digit, empat nomor pertama menggambarkan negara bagian dan kantor pendaftaran penduduk yang mengeluarkan. Berikutnya, nomor seri yang acak (random) dan tidak berhubungan dengan data pribadi individu. Lembaga pemerintahan yang mengelola German National Identity Card, Bundes Duckerei, telah diprivatisasi pada tahun 2000
2.4. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat , Social Security Number (SSN) merupakan nomor yang secara defacto menjadi nomor identitas penduduknya. Pada awalnya, SSN dipergunakan untuk kepentingan masalah pajak dan keamanan social. SSN diberikan kepada seseorang yang telah berusia 15 atau 16 tahun. Jadi, SSN dipergunakan ebagai primary key untuk melakukan berbagai transaksi kependudukan. Informasi yang terkandung di SSN antara lain Payroll, university student records, credit records, dan izin mengemudi. Selain itu, U.S. military juga menggunakannya untuk seluruh layanan bagi anggotanya. Social Security Number merupakan nomor-sembilandigit dengan format "NNN-NN-NNNN." Nomor ini terbagi atas 3 bagian . Tiga digit pertama menyatakan nomor area yang disesuaikan dengan letak geografis. Dua digit di tengah menyatakan group-number yang bisa mengidentifikasikan latar belakang etnis seseorang. Empat digit terakhir menyatakan serialnumber.
SSN berfungsi untuk memberikan nomor kepada penduduk dan pendatang dalam rangka identifikasi jati diri, perlindungan keamanan, jaminan sosial dan seluruh kepentingan pelayanan publik. SSN dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat.
2.5. Thailand
Thailand mengeluarkan kartu identitas smart ID Card yang diperkirakan akan selesai pada akhir 2007. Informasi yang terkandung didalamnya berupa nama pemegang kartu, alamat, tanggal kelahiran, agama,kebangsaan, golongan darah, alergi dan keadaan medis, gambar biometrik (fingerprints, wajah dan iris), nama orang tua, status menikah, social security details, asuransi kesehatan, detail izin mengemudi, data perpajakan.
2.6. Italia
Di Italia,yang menjadi nomor identitas penduduknya dinamakan Codice fiscale (English: fiscal code) yangl angsung didapat oleh seseorang begitu lahir. Format nya berupa "SSSNNNYYMDDZZZZX",dimana :
SSS adalah 3 huruf konsonan pertama dalam nama keluarga, NNN adalah konsonan ke-1, 3 dan 4 dari nama awal, YY adalah digit terakhir tahun kelahiran, M adalah huruf kelahiran, DD adalah tanggal kelahiran. Angka 40 ditambahkan ke tanggal lahir untuk wanita, ZZZZ adalah kode kota kelahiran, X adalah karakter tambahan.
2.7. Inggris
Setelah melalui diskusi panjang, pada tahun 2003 pemerintah Inggris memperkenalkan Kartu Identitas Nasional Inggris yang terhubung ke database identitas nasionalnya, National Identity Register. Database identitas ini mengandung :
1. Informasi personal berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin,alamat, dsb.
2. Informasi identitas seperti foto kepala-bahu, tanda tangan, sidik jari, dan data biometris lain.
4. Nomor referensi personal seperti nomor identitas nasional, nomor paspor, nomor SIM, semua nomor asuransi, dll.
5. Record sebelum data terbaru mengenai informasi di atas, catatan perubahan, tanggal kematian, dsb.
6. Registrasi dan sejarah kartu ID berupa tanggal registrasi untuk setiap aplikasi, tanggal modifikasi, dsb.
7. Informasi validasi seperti informasi yang tersedia pada koneksi dengan semua aplikasi. Informasi keamanan seperti PIN, password, pertanyaan dan jawaban yang digunakan untuk keamanan.
Penerapan SIN dengan kartu identitas menjadi database kependudukan nasional menjamin setiap penduduk tercatat secara unik. Tujuan penerapan SIN bervariasi di setiap negara, tetapi pengelolaannya hanya dilakukan oleh satu instansi. Penggunaan SIN yang terkonsentrasi pada satu instansi meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata pamong pemerintahan (Good Governance) karena dapat menghemat waktu, biaya, fasilitas, dan sumberdaya. Diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi untuk mewujudkan database kependudukan nasional sebagai prasyarat Good Governance. Kedepannya, kehadiran SIN dan kartu identitas kependudukan nasional, akan memudahkan diterapkannya data biometrik.